Abubakar Usman & Rekan

Registered Public Accountants

021 - 5708084

kap@abubakar-rekan.com

Akuntan Publik Ringankan Petugas Pajak

admin
03 November 2017

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menolak usulan Ketua Kadin Rosan Roeslani yang menyebut perusahaan yang telah diaudit auditor tersumpah tidak perlu lagi diperiksa petugas pajak.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi 'pintu masuk' baru untuk melakukan penghindaran dan penyelewengan pajak.

"Apalagi jika ada kongkalikong antara perusahaan dan akuntan publik," ujarnya dalam diskusi perpajakan di Jakarta.

Meski demikian, Yustinus mendukung pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak badan, khususnya perusahaan, didasarkan pada hasil audit akuntan publik.

Jika perusahaan sudah diaudit akuntan publik dan dalam laporan keuangan terkait dengan perpajakannya diberikan opini wajar, perusahaan tersebut masuk kategori berisiko rendah (low risk) terhadap penghindaran dan penyelewengan pajak.

"Dengan demikian, tugas petugas pajak jadi ringan karena tinggal fokus kepada yang high risk. Cuma perlu diatur standar dan ditingkatkan kompetensi akuntan publiknya," ujar Yustinus dalam diskusi di Jakarta.

Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo sependapat jika laporan audit dari akuntan publik dijadikan dasar bagi petugas pajak untuk pemeriksaan lanjutan.

Hal itu, menurutnya, bisa untuk meningkatkan kepatuhan pajak karena saat ini dari 500 ribu WP badan yang melaporkan SPT, hanya 30 ribu yang sudah melakukan audit atau kurang dari 10 persen. (Media Indonesia)

Our Other News